Kanit Reskrim Polsek Jiput Diduga Paksakan Pemeriksaan Tindak Pidana
D
Pandeglang, bppkbnewsbanten. Institusi Kepolisian kembali disorot atas adanya dugaan ketidak Profesionalan tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Jiput Polres Pandeglang
Dugaan ketidak profesionalan Penyelidikan Perkara tersebut diutarakan oleh Wildan Hakim SH Dkk Penasehat Hukum dari H Masda yang menangani atas perkara tersebut. (Selasa.2/12/25).
Perkara itu berawal dari cekcok antara kliennya dengan pelapor pada Sabtu 6 September 2025 dikarenakan pelapor diduga telah memperbincangkan keluarganya di suatu warung makan disaat jam kerja, terlapor dan pelapor yang diduga adalah seorang guru tersebut sewaktu terjadi cekcok sehingga tanpa sadar terlapor menendang ban belakang motor pelapor dikarenakan pelapor selalu menjawab disaat dikonfirmasi mengapa memperbincangkan keluarganya (terlapor_red) ditempat umum
Dikarenakan motornya sempat terjatuh ke kanan, pelapor berinisial MI dan dibantu keluarganya AA dan HM memanggil seorang petugas medis yang bertugas di Puskesmas Jiput agar MI dibuatkan Visum Et Repertum pada hari Minggu 7 September 2025
Petugas Puskesmas Jiput SP yang mendatangi terduga Korban yang didampingi Oleh keluarganya tersebut memaksa agar MI dapat dibuatkan Visum. Merasa SP tertekan oleh keluarga MI, SP membuatkan visum tersebut berdasarkan Permohonan dari Penyidik Polsek Jiput tahun 2023 dengan cara di Scan yang pada akhirnya pada keesokan harinya pada hari Senin 8 September 2025 MI ditemani Oleh AA dan HM mendatangi Polsek Jiput untuk membuat Laporan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan
Akan tetapi atas adanya laporan tersebut tidak terjadi tindak lanjud dari oknum penyidik hingga pada tanggal 14 Oktober 2025, satu bulan setelah kejadian tiba tiba terbit Laporan Polisi terkait perkara yang berbeda yaitu dugaan Tindak Pidana Penganiayaan anak dibawah umur dan pada tanggal 17 Oktober 2025 sudah naik ke Penyidikan.
Atas bergesernya perkara pelaporan dugaan penganiayaan ringan ke perkara yang berbeda penganiayaan anak dibawah umur oleh Kanit Reskrim Polsek Jiput tersebut diduga tidak profesional dan banyak kejanggalan serta terdapat indikasi ketidak profesionalan seorang penyidik
Selain Polsek Jiput tidak dapat menangani perkara terhadap Anak, perkara tersebut diduga dipelintir oleh Oknum Penyidik, hal tersebut dapat dilihat dari barang bukti yang disita dikepolisian sektor Jiput, dan tanpa adanya Visum dari korban, hanya terdapat visum yang diduga palsu, perkara ini sangat terlihat dipaksakan oleh penyidik tanpa menghargai hak hak seorang warga negara
Menanggapi hal itu, kuasa hukum dari pelapor juga akan melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan ketidak profesionalan penyidik Polsek Jiput ke Yanduan Mabes Polri guna menindak lanjuti ketidak profesionalan penyidik Polsek Jiput tersebut serta Pra Peradilan
Sementara itu Direktur Kantor Hukum PKBB & Partner membenarkan atas adanya dugaan kejadian tersebut, selain banyaknya temuan kejanggalan dalam penyelidikan, tidak singkronnya alat bukti, tidak adanya visum korban dan dinaikannya status penyidikan terhadap klien kami itu tindakan penyidik sangat gegabah dan dapat menjadikan korban masyarakat yang tidak bersalah, selain itu yang jika ada dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut berhak menangani perkara itu adalah Unit PPA Polres Pandeglang bukan Polsek Jiput, tambahnya @red

Kresna