KETU BIRO HUKUM BPPKB, DR C MISBAKHUL MUNIR SH : KAMI AKAN GUGAT KEPALA PUSKESMAS JIPUT 2 MILYAR 

KETU BIRO HUKUM BPPKB, DR C MISBAKHUL MUNIR SH : KAMI AKAN GUGAT KEPALA PUSKESMAS JIPUT 2 MILYAR 

Pandeglang,bppkbnewsbanten. Kasus dugaan pemalsuan visum yang diduga dilakukan oleh oknum Puskesmas Jiput berbuntut panjang, kuasa Hukum H Masda Dr C Misbakhul Munir SH MH secara terang terangan akan lakukan gugatan ke Menteri Kesehatan, Ketua IDI dan utamanya ke Kepala Puskesmas Jiput yang diketahui diduga telah mengeluarkan Visum Et Repertum yang diduga palsu lengkap dengan tanda tangan dan stempel Puskesmas Jiput disertai Kop Kedinasan. (Kamis.04/12/25).

Perbuatan tersebut sangat merugikan klien kami yang pada saat ini di tersangkakan oleh penyidik kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan

Kami sangat menyayangkan tindakan Pihak Puskesmas Jiput yang gegabah dalam mengeluarkan Visum Et Repertum itu, siapapun pelakunya kami telah melakukan upaya hukum pidana, adapun terhadap adanya gugatan yang akan dilayangkan terhadap Kepala Puskesmas hingga Menteri Kesehatan tersebut adalah sebagai rasa protes dan juga sebagai pelaksanaan hak atas kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kali baik secara materiil dan imateriil, tambahnya

Disampaikan kepada awak media di Kantor Hukum PKBB & Partners Pengacara Senior tersebut menyampaikan bahwa kami lakukan keseluruhan upaya hukum tersebut untuk memenuhi unsur keadilan terhadap klien kami, perbuatan Kepala Puskesmas Jiput Diduga jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas adanya Kop Dinas Kesehatan Puskesmas Jiput, stempel serta tanda tangan seorang dokter sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPer, kami akan gugat para pihak dengan nilai pergantian 2 miliar, tegasnya

Nilai tersebut memang tidak sepadan dengan kerugian nama baik serta imbas dari adanya Visum tersebut terhadap klien kami, akan tetapi ini kami lakukan agar dapat memberikan konsekwensi hukum bagi yang bersangkutan agar tidak gegabah didalam menandatangani, memberikan stempel serta memakai Kop Kantor dinas tanpa pertanggungjawaban yang nyata, tambah Praktisi Hukum Senior Banten. @red