Pengusaha Padi Asal Cikeusik diduga gelapakan uang puluhan juta rupiah. Bppkb Pandeglang Akan Kawal Kasus ini Hingga Tuntas

Pengusaha Padi Asal Cikeusik diduga gelapakan uang puluhan juta rupiah. Bppkb Pandeglang Akan Kawal Kasus ini Hingga Tuntas

Pandeglang,bppkbnewsbanten | Pengusaha padi Asal serang (Jaiman) mengaku di rugikan oleh pengusaha padi asal Cikeusik (UG) senilai Rp. 33Jt, Jaiman sudah tidak ragu lagi dengan permintaan sdr. UG untuk dikirim (TF) uang sejumlah 33Jt karena saat itu UG mengatakan bahwa padi tersebut akan segera ditimbang dan akan segera dikirim ke Serang, namun sayang setelah uang dikirim Sdr. UG tidak kunjung kirim Padi tersebut hingga saat ini. (Sabtu.18/10/25).

Jaiman menegaskan usaha mereka sudah berjalan beberapa tahun dan lancar lancar saja, namun aneh saat dikirim uang duluan Sdr. UG tega melakukan Hal tecela tersebut, dan saat ditanyakan itikad baiknya UG selalu bikin alasan yang tidak masuk akal hingga inisiatif untuk di bicarakan langsung secara musyawarah Namaun UG terkesan selalu menghindar, sehingga Sdr. Jaiman memilih agar permasalahan tersebut di fasilitasi oleh Ormas Bppkb Banten dengan memberikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut baik dengan cara musyawarah maupun jalur hukum.

Ketua Dpac Bppkb Kec. Munjul A Lesmana, mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan WK. Dpc Bppkb Pandeglang dan sudah langsung mendatangi UG kerumahnya, saat itu UG mengakui betul punya permasalahan dengan Sdr. Jaiman Namaun angkanya hanya 15 JT, sehingga Sdr. UG meminta untuk langsung ditemukan dengan Sdr.Jaiman sehingga ormas Bppkb melalui Dpac Munjul membuat agenda untuk mengumpulkan keduanya, namun sayang UG malah tidak datang dengan alasan ada urusan di daerah rancecet padahal jelas awalnya UG yang minta untuk di komportir, dengan tidak kooperatif nya sdr. UG muncul dugaan bahwa benar tidak adanya itikad baik dan benar ada dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilakukan oleh sdr. UG

Masih kata A Lesmana, ia mengatakan kejadian tersebut sudah hampir satu tahun namun tidak menandakan adanya itikad baik dari Sdr. UG untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPC Bppkb Pandeglang untuk melaporkan Sdr. UG ke Aparat penegak hukum, karena hasil kajian kami dilapangan ini jelas adanya unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tegasnya. @Redkh