Ketua BPPKB dpc Pandeglang Kecam Tindakan Penganiayaan Debt Collector terhadap Anggota Brimob Banten

Ketua BPPKB dpc Pandeglang Kecam Tindakan Penganiayaan Debt Collector terhadap Anggota Brimob Banten

Serang, Bppkbnewsbanten – Ketua Umum Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten menyatakan mengutuk keras tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan, Kota Serang.

Insiden bermula ketika dua anggota Brimob, Bripda MFD dan Bripda AY, menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok debt collector yang berjumlah sekitar sebelas orang. Kedua korban mengalami luka serius, dengan Bripda MFD menderita luka bacok di kepala dan tangan, sementara Bripda AY mengalami luka pada hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri. Keduanya kini sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RSDP Serang.

Ketua BPPKB Banten menegaskan bahwa tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok penagihan utang atau penarikan kendaraan (Matel) tidak dapat ditoleransi. BPPKB mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

Praktik penagih hutang dan penarikan kendaraan oleh mata elang (debt collector) di tengah jalan adalah tindakan Premanisme dan ilegal dan melanggar hukum jika dilakukan dengan paksaan atau tanpa prosedur yang sah. Tidak ada dalih (alasan keterlambatan cicilan) yang membenarkan cara-cara premanisme.

Untuk itu Kami dari Bppkb Banten Dpc Pandeglang Mendukung penuh kebijakan TNI dan Polri untuk memberantas Premanisme dalam bentuk apapun karena sudah meresahkan Masyarakat termasuk Matel (mata elang) dengan dalih debt collector, yang sudah jelas malnggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia. Tegasnya@red