Kaur Umum Desa Cikadu Cibitung Rangkap Guru Honor SDN Malang Nengah. Pemda Pandeglang Diminta Tegas & Beri Sangsi

Kaur Umum Desa Cikadu Cibitung Rangkap Guru Honor SDN Malang Nengah. Pemda Pandeglang Diminta Tegas & Beri Sangsi

bppkbnewsbanten.com, Pandeglang, Banten | Oknum Guru Honorer Herdiyanto yang tercantum Didapodik, bertugas sebagai tenaga pendidik di SDN Malang Nengah diduga rangkap jabatan sebagai Kaur Umum Desa Cikadu Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang.

Pasal 51 ayat (1) huruf B UU Nomor:6 tahun 2014 tentang Desa, perangkat Desa. dilarang rangkap jabatan sebagai bentuk integritas. 

Jika oknum Perangkat Desa merangkap jabatan maka urusan ke masyarakat tidak akan terkaper secara maksimal, maka jika merangkap jabatan di paksakan beresiko bagi yang bersangkutan bisa mengembalikan dana kepada negara,

Berdasarkan peraturan pemerintah, Perangkat Desa merupakan aparatur Desa yang setiap bulannya menerima honor melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan reformasi birokrasi pendidikan, tim media mendesak adanya tindakan diantaranya :

1. Audit kepegawaian menyeluruh oleh Dinas Pendidikan, DPMPD dan BKD untuk mengecek Dapodik serta status rangkap jabatan.

2. Penonaktifan sementara terhadap oknum Perangkat Desa dan Dapodik yang terbukti melakukan pelanggaran, sampai ada keputusan hukum final.

3. Pembukaan kanal pengaduan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja Perangkat Desa.

4. Koordinasi dengan Inspektorat Daerah dan APH (Aparat Penegak Hukum) jika ditemukan unsur pidana terkait anggaran pendidikan.

Tanpa tindakan tegas dan transparan, pelanggaran ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang mencederai semangat reformasi birokrasi serta memperlebar jurang ketidakadilan di dunia pendidikan. (Ira/Red)