Tidak Bisa Hadirkan Dinas Terkait Serta Tunjukan Dokumen Perizinan Saat Audiensi, DPD BPPKB BANTEN SIAPKAN AKSI MASA KE PT. JOYMAX

Tidak Bisa Hadirkan Dinas Terkait Serta Tunjukan Dokumen Perizinan Saat Audiensi, DPD BPPKB BANTEN SIAPKAN AKSI MASA KE PT. JOYMAX

Serang, Bppkbnewsbanten – Audiensi bahas Izin, PT. Joymax Footwear Indonesia, Tenaga Kerja, dan CSR antara Ormas Bppkb Banten dengan pihak PT. Joymax yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu 28 oktober 2026, pihak perusahaan tidak menghadirkan orang yang berkompeten serta menghadirkan Dinas terkait. (Sabtu, 31 Oktober 2026).

Sebelumnya Pihak Dpd Bppkb Banten sudah mengirimkan surat Audiensi ke PT. Joymax dengan tuntutan agar menghadirkan dinas terkair serta menjadwalkan pada hari rabu tanggal 28/10/26 pukul 13 30 wib, Namun pihak perusahaan tidak menghadirkan dinas terkait serta Pimpinan Perushaan atau bidang terkait, Ketidakhadiran dinas tersebut diduga karena pihak perusahaan sengaja agar audiensi tersebut tidak dihadiri Dinas, sehingga muncul dugaan bahwa ini sengaja dilakukan pihak perusahaan agar dalam pembahasan audiensi mentok atau buntu karena seolah kekurangan pihak.

Walau audiensi tetap dilaksanakan tanpa kehadiran pihak perusahaan yang berkompeten dan dihadiri oleh Dinas Terkait, namun audiensi tetap dilakukan mesti dihadiri oleh perwakilan PT. Joymax 2 orang serta pihak kepolisian 2 orang, namun audiensi buntu karena pihak Perusahaan tidak bisa menjelaskan pertanyaan - pertanyaan dari Bppkb Banten dengan alasan tidak ada pula Dinas yang hadir, namun hanya satu yang kami kutip bahwa pengakuan mereka bahwa posisi PT. Joymax di kawasan modern tersebut adalah kontrak.

Ketua DPD Bppkb Provinsi Banten, TB Abdul Fatah Endoh Sugriwa, SH menyampaikan kekecewaannya kepada PT. Joymax tersebut, pasalnya Bppkb Banten sudah melayangkan surat jauh jauh hari ke perusahaan tersebut agar saat Audiensi mereka menyiapkan dokumen yang kami pertanyakan serta menghadirkan dinas terkait namun semua itu mereka tidak lakukan, sehingga muncul dugaan bahwa dalam perizinannya tidak beres dan banyak yang direkayasa oleh perusahaan tersebut.

TB Abdul Fatah juga menyampaikan pihaknya masih membahas hal tesebut dengan tim Investigasi dan biro hukum Bppkb Banten, terkait langkah selanjutnya apakah akan dilakukan Audiensi ke 2 ataukah akan langsung di lakukan aksi masa, karena diduga bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan asing tersebut, tersimpan isu negatif yang perlu dibahas dan di buktikan dengan data atau dokumen yang nantinya dijelaskan oleh dinas terkait, hal ini untuk membuktikan bahwa isu tersebut tidak benar serta meyakinkan bahwa perusahaan tersebut sudah menempuh semua ijin dan melakukan kegiatannya sesuai dengan SOP.

TB Abdul Fatah juga menjelaskan Bppkb Banten akan mendukung semua program pemerintah baik yang dilakukan oleh nengeri maupun swasta asalkan semua itu tidak bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tutupnya. @red