ORMAS BPPKB MENDUGA BEREDARNYA PEMBERITAAN YANG MENYUDUTKAN PT. PANCA ADALAH UNSUR DENDAM DAN PENGHIANATAN KEPERCAYAAN
Pandeglang,bppkbnewsbanten - Ramainya Pemberitaan tentang proyek strategis Nasional Jalan Tol Serang - Panimbang, yang menyudutkan salah satu Perusahaan yakni PT. PANCA dengan tuduhan menggunakan pasokan tanah merah tidak berizin atau ilegal adalah perbuatan yang masuk kategori pengkhianatan kepercayaan" atau dalam konteks informasi digital sering disebut sebagai "pelaku kebocoran" (leaker). pasalnya orang yang menuding dan bersteatmen dalam media adalah orang yang faham tentang etika, apalagi yang bersangkutan adalah seorang PPPK paruh waktu atau seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ikut menikmati uang dari proyek tersebut. (Senin.18/10/26).
Menyikapi Persoalan tersebut Wakil Dewan Pimpinan Daerah Bppkb Banten, H Ending menyayangkan, sikap PPPK yang merangkap Wartawan tersebut seharusnya jangan begitu pasalnya kami tau bagimana hubungan orang tersebut dengan PT. Yang ia klem menggunakan material ilegal tersebut, beliau sering diajak rapat, negoisasi bahkan dipercaya menjadi tim kepanjangtangan perusahaan apabila ada persoalan dengan teman - teman wartawan atau aktifis, namun anehnya karena adanya miscomunikasi dengan salah satu pegawai/kordinator beliau rela menjelekan perusahaan tersebut padahal sudah banyak membantunya.
H Ending juga menjelaskan harusnya beliau mendukung proyek tersebut karna Akan terasa manfaatnya oleh masyarakat Pandeglang khususnya, umumnya seluruh rakyat Indonesia, dan beliau juga kan yang ikut berkecimpung didalamnya jadi apabila ada kesalahan atau kejanggalan dipihak perusahaan kenapa ga ditegur dari awal kalau memang ada pelanggaran, inikan baik baik saja namun ketika ada persoalan pribadi seolah perusahan tersebut bersalah dan selalu salah dimatanya.
Untuk itu WK DPD Bppkb provinsi Banten, mengajak kepada kawan-kawan khususnya anggota Bppkb Banten mari kita belajar dewasa dan bijak dalam menyikapi Persoalan dilapangan, jangan sampai orang yang sudah baik dan percaya kepada kita di goreng dan dijelekan akibat ada persoalan pribadi, beliau juga menyinggung untuk profesional dalam bekerja jangan sampai ada istilah PPPK Nyambi jadi Wartawan, karena jelas berdasarkan :
• Undang-Undang ASN (UU No. 20 Tahun 2023 / UU No. 5 Tahun 2014): ASN dituntut untuk bersikap netral, profesional, dan berintegritas. Rangkap jabatan atau pekerjaan di luar instansi pemerintah dilarang. dan
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021: PNS dilarang bekerja pada perusahaan atau melakukan kegiatan lain yang merugikan negara atau melanggar disiplin PNS tanpa izin resmi. Tutupnya @red

Kresna1