Diduga Wisata Ilegal di Kaki Gunung PULOSARI Rusak Lingkungan, Pemuda Tuntut Penindakan Tegas

Diduga Wisata Ilegal di Kaki Gunung PULOSARI Rusak Lingkungan, Pemuda Tuntut Penindakan Tegas

‎Pandeglang, bppkbnewsbanten -;Maraknya pembukaan tempat wisata ilegal di kawasan kaki Gunung (PULOSARI ) (kec, Pulosari) memicu kerusakan lingkungan serius. Alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembangunan tanpa AMDAL membuat daerah resapan air berubah menjadi area parkir, kafe, dan villa serta kolam renang. (Jum'at.24/7/26).

‎Pantauan (KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG) di lapangan menemukan pembukaan tempat wisata yang ketika kami lihat dan kaji itu sudah menjadi bagian dari deportasi alam, wisata tersebut yang beroperasi diduga tanpa izin dari Pemda maupun KLHK. 

‎Dampak Kerusakan Lingkungan diantaranya :

‎Alih Fungsi Lahan & Longsor  

‎Puluhan pohon pelindung ditebang untuk pembangunan, Tanah menjadi gundul. Saat hujan, terjadi erosi dan kemungkinan besar akan menyebabkan longsor kecil maupun besar.

Kegiatan ini diduga melanggar Hukum :

1. ‎UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 hurup a & h serta pasal 98 ayat 1 - pidana perusakan dan pasal 109 - pidana tanpa izin lingkungan 

2. ‎UU No. 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat 3.

3. ‎PP No. 22 Tahun 2021 tentang AMDAL: Usaha wisata wajib memiliki izin lingkungan

‎"Ini bukan hanya sekedar tempat wisata, ini perusakan. Negara dirugikan karena tidak ada pajak, alam di rusak lingkungan rusak," (Marsuni) Ketua umum.

‎Pemuda bersama ( KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG) berencana menggelar audiensi ke (GUBERNUR/DPRD/KLHK/GAKUM LH) pada tanggal yang sudah kami jadwalkan untuk menuntut kepastian hukum.

‎"Gunung bukan tempat cari untung cepat. Kalau dibiarkan, 5 tahun lagi sumber air kita akan habis," tegas Marsuni. @red